Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap saat Duduk di Rumah

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

Kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Dukung Perekonomian Masyarakat Serdang Bedagai, Bupati Anggarkan Rp 2 Miliar Bangun Prasarana Jalan di Desa Pertapaan

“Tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)