Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Saat Jual Sabu Depan Warung

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Jawa Pos).

Kata dia, petugas masih melakukan pengembangan terkait pemasok sabu yang disita dan sudah berapa lama pelaku mengedarkan sabu di Desa Paya Lombang.

Baca Juga:  Siapa Sangka? Ibu Muda Ini Bawa Anak ke KPU Jabar, Ternyata Calon Senator

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(mad).

Baca Juga:  Oktober 2023, Penerbangan Kota Bandung ke BIJB Kertajati Resmi Dialihkan