Pengedar Narkoba Asal Simalungun Ini Simpan Sabu dalam Kandang Ayam

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Empat orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Dusun 2, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, para pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Dusun 2, Nagori Manik Raja. Atas laporan itu, personil sat narkoba melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Disperindag Jabar Dorong Pertumbuhan Eksportir Milienial Kategori IKM

“Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil menangkap para pengedar narkoba,” katanya, Sabtu (25/2/2023).

Dijelaskannya, para pelaku ditangkap berinisial NH alias Ajoy (28), RS alias Ripael (27), AA alias Andre (29) dan SA alias Amar (24) seluruhnya warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Polisi Cianjur Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun 2, Nagori Manik Raja,” ungkap Ronald.