Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Ditangkap Polres Tanjungbalai

Pengedar Narkoba
Pengedar sabu Teluk Nibung ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Tersangka mengakui sabu disita merupakan miliknya yang akan diedarkan di kawasan Teluk Nibung,” ungkap Panjaitan.

Tambahnya, polisi masih melakukan pengembangan pemasok sabu yang disita dari tersangka. Atas perbuatannya AW dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Cek Disini! Jadwal Pemadaman Listrik di Purwakarta, Sabtu 25 Juni 2022

“Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, tersangka sudah ditahan,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News