Pengedar Sabu Kota Tebing Tinggi Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Kata dia, pelaku mengakui sabu yang ditemukan memang miliknya yang didapatnya dari seorang bandar. Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke kantor satu narkoba Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polres Tebing Tinggi

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Selatan Panggil Kameramen Baim Wong Terkait Kasus Prank KDRT