Penyandang Disabilitas Korban Asusila di Cirebon Ternyata Terbuai Bujuk Rayu Sang Sopir Truk

Ilustrasi kasus asusila. (Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIEBON – Polresta Cirebon menangkap sopir truk yang melakukan tindakan asusila terhadap pemuda penyandang disabilitas.

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Unisba Wajibkan Berbusana Islami di Lingkungan Kampus, Ini Dasar Aturannya

“Kami tangkap UW (64) yang melakukan tindakan asusila terhadap pemuda penyandang disabilitas,” kata Dedy di Cirebon, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, tersangka UW melakukan aksi asusila terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan cara membujuk rayu, dan dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Gunungan Sampah Sepanjang Jalan Desa Jungjang Arjawinangun Cirebon Keluarkan Bau Busuk

Dedy mengatakan korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Di mana korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Gasak 23 Motor, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor