Penyandang Disabilitas Korban Asusila di Cirebon Ternyata Terbuai Bujuk Rayu Sang Sopir Truk

Ilustrasi kasus asusila. (Dok. JabarNews).

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Walah! 22 Ribu Penyandang Disabilitas di Jabar Belum Punya Pekerjaan