Daerah

Perdagangan Anak Bawah Umur di Kota Banjar Terungkap, Sekongkol dengan Pemilik Kosan

×

Perdagangan Anak Bawah Umur di Kota Banjar Terungkap, Sekongkol dengan Pemilik Kosan

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Anak
Ilustrasi perdagangan anak. (Foto: Getty Images).
Perdagangan Anak
Ilustrasi perdagangan anak. (Foto: Getty Images).

Tiga orang pelaku itu antara lain berinisial KM (51) berperan sebagai pemilik kamar kos-kosan. Kemudian AT (19) berperan menawarkan melalui aplikasi, dan MH (59) sebagai pelanggan.

“Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pemilik kos-kosan, yang menawarkan melalui aplikasi dan pengguna,” jelasnya.

Baca Juga:  Marak Kasus TPPO, Polres Cianjur Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Bayu menerangkan, dari peristiwa TPPO itu terdapat dua orang korban anak di bawah umur. Masing-masing korban berumur 16 dan 17 tahun. “Kedua korban merupakan warga Kabupaten Ciamis,” paparnya.

Baca Juga:  Belasan Anak Asal Jabar Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Empat Orang Hilang Misterius

Lebih lanjut, Bayu menuturkan, para tersangka mencari perempuan yang masih muda. Kemudian, ditawarkan oleh pemilik kos-kosan dan yang membuka aplikasi.

Baca Juga:  27 Warga Jabar Jadi Korban TPPO, Dijebak Jadi ART dan PSK

“Ditawarkan kepada satu orang anak yang tinggal di kosan tersebut, namun ditolak. Kemudian, ditawarkan ke anak yang lainnya,” tambahnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3