Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka JA (30) di kediamannya di Desa Cikapinis beberapa jam kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, JA diketahui berperan sebagai pemburu dengan memanfaatkan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di area perkebunan. Setelah ditangkap, satwa tersebut dikuliti untuk dijual.
Sementara itu, IR berperan sebagai penjual yang membeli dari JA dengan harga Rp85 ribu per kilogram, kemudian menjual kembali melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat seharga Rp150 ribu per kilogram.
“Pelaku IR diketahui bukan pemain baru, tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu,” kata Agus.
Kedua tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut karena alasan ekonomi. Namun, polisi menegaskan praktik tersebut merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.





