Daerah

Polisi Ungkap Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya Lewat Media Sosial

×

Polisi Ungkap Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Ilustrasi trenggiling. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka JA (30) di kediamannya di Desa Cikapinis beberapa jam kemudian.

Dari hasil pemeriksaan, JA diketahui berperan sebagai pemburu dengan memanfaatkan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di area perkebunan. Setelah ditangkap, satwa tersebut dikuliti untuk dijual.

Baca Juga:  Kapal Nelayan Pantai Cermin Diterjang Ombak, Satu Orang Hilang Tenggelam

Sementara itu, IR berperan sebagai penjual yang membeli dari JA dengan harga Rp85 ribu per kilogram, kemudian menjual kembali melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat seharga Rp150 ribu per kilogram.

Baca Juga:  Pengendara di Ciamis Ini Apes, Lagi Asyik Ngebut Motornya Tiba-tiba Terbakar

“Pelaku IR diketahui bukan pemain baru, tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu,” kata Agus.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Tasikmalaya Buang Bayi, Terungkap Gara-gara Ini

Kedua tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut karena alasan ekonomi. Namun, polisi menegaskan praktik tersebut merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3