Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan terhadap ekosistem,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





