Daerah

Polisi Ungkap Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya Lewat Media Sosial

×

Polisi Ungkap Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Ilustrasi trenggiling. (Foto: Ist/Net).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Tingkah Pelaku Kasus Ayah Potong Kemaluan Anak dalam Penjara di Tasikmalaya Bikin Kaget, Ternyata...

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan terhadap ekosistem,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Duh! Enam Remaja di Tasikmalaya Pesta Miras, Satu Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3