Awalnya, Dandan menjelaskan,nanggota Unit Reskrim Polsek Jatiluhur melakukan penggeladah di warung jamu milik Z di wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Setelah dilakukan penggeladah, kata Kapolsek, pihaknya menemukan 10 liter miras oplosan yang di bungkus plastik ukuran 1 literan, sebanyak 10 bungkus.
“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku didapat informasi ada tempat lain yang di jadikan tempat penyimpanan dan meracik miras oplosan tersebut. Berbekal Informasi tersebut kemudian kami lakukan penggeladah di rumah kontrakan yang di sewa Pelaku,” ucap Dandan.
Dalam penggeladah di rumah kontrakan pelaku, lanjut dia, petugas berhasil menemukan 20 bungkus plastik besar ukuran 4 liter yang bungkus isi Alkohol murni 75 persen.
“Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jatiluhur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.