Polda Jabar Kabarkan Informasi Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Fakta Baru?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Dok. Polda Jabar).

Ibrahim menyebutkan, kini pihaknya telah memperbolehkan keluarga korban untuk menggunakan kembali rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Pemkab Bandung Anggarkan Rp150 Miliar Lebih

Pasalnya selama satu tahun berlalu, rumah tersebut sempat dipasang garis polisi, karena diamankan untuk kebutuhan penyelidikan kasus pembunuhan.

Meski begitu, dia memastikan pihaknya telah mengambil sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus pembunuhan itu untuk kebutuhan penyelidikan.

Baca Juga:  Anies Baswedan Tawarkan Kemudahan Kepemilikan KPR, TKD AMIN Jabar Minta Perhatian Pemerintan

Selain itu, menurutnya, pihaknya juga telah meminta kepada pihak keluarga korban agar tidak mengubah kondisi rumah tersebut. “Kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah (kondisi rumah),” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Kota Bandung Siap Sambut Kirab Pemilu 2024