Daerah

Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

×

Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

Sebarkan artikel ini
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).
Razia Knalpot
Polres Purwakarta saat lakukan penertiban knalpot brong. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Ini sedang kita terus tingkatkan, fokus dalam penanganan knalpot brong khusus di Jabar, kurang lebih sebulan kita tindak 11 ribuan knalpot brong,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Dikatakannya, penertiban kendaraan bermotor berknalpot bising akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 10 Januari 2023. “Mulai tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari,” bebernya.

Baca Juga:  Diduga Korban Tawuran, Seorang Pelajar di Purwakarta Ditemukan Tewas di Tempat Sampah

Menurut Wibowo, skema penegakan hukum terhadap para pengguna kenalpot brong bakal dilakukan pihaknya secara mobile. “Tidak dengan razia tapi dengan sistem mobile hunting,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pasca Kalah di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas Bakal Evaluasi Polda Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2