Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

Razia Knalpot
Polres Purwakarta saat lakukan penertiban knalpot brong. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo Seraya mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan sebuah tindak pidana dan dapat menjadi pemicu tindak pidana lain.

Oleh karena itu, kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong akan dirazia polisi untuk menciptakan suasana kampanye yang aman dan damai.

Baca Juga:  KBRI Sebut, Berbagai Metode Sudah Dikerahkan Untuk Mencari Emmeril Kahn Mumtadz

“Polda Jabar akan terus melakukan upaya preventif, preventif, hingga penindakan untuk menekan penggunaan knalpot brong di jalan raya,” kata Wibowo saat konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024).

Baca Juga:  Kejar Capaian BIAN, Atalia Praratya Targetkan 1.000 Anak Diimunisasi dalam Satu Hari

“Penanganan terkait dengan penggunaan knalpot brong yang saat ini cukup menyita dan jadi isu pembahasan publik. Kita akan terus lakukan penindakan sampai tak ada lagi pengguna knalpot brong di jalan umum, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres untuk turut melakukan razia knalpot bising,” tambahnya.

Baca Juga:  Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Jabar Tingkatkan Patroli Malam dan Kerahkan Brimob

Wibowo menjelaskan, sejak 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, jajaran Dirlantas Polda telah menindak 11.425 knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar).