Polisi Amankan Empat Pelaku Kasus Pencabulan di Padalarang, Segini Ancaman Hukumannya

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nuralloh Adi putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi. (Foto: Dok Humas Polres Cimahi)

Dia menerangkan, para tersangka dan korban merupakan tetangga. Ada beberapa tersangka yang mengancam korban. Beberapa tersangka lain mengiming-imingi korban dengan uang.

Baca Juga:  Rereongan, Bantu Pasien Korban Dipatuk Ular

“Para tersangka yang kita amankan, EZ (44 tahun), AS (56 tahun), HS (44 tahun) dan Z (18 tahun),” tandas Niko

Atas perbuatan para pelaku tersebut melanggar pasal 81 dan atau 82 no 17 Tahun 2016 Perpu Undang-Undang No 1 2016 tentang Perubahan Ke dua atas Undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  358 Orang TKK Perebutkan 53 Kuota PPPK di KBB, Berikut Rincian Formasinya