Polisi Amankan Empat Pelaku Kasus Pencabulan di Padalarang, Segini Ancaman Hukumannya

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nuralloh Adi putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi. (Foto: Dok Humas Polres Cimahi)

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi menangkap empat orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ini sempat mengegerkan warga sekitar.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nuralloh Adi putra mengatakan, pengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padalarang Bandung Barat ketika seorang pemuda berinsial Z (18 tahun) ditangkap.

Baca Juga:  Usut Kejelasan Kasus Pencabulan Anak, Kantor Desa Cicapar Ciamis Digeruduk Emak-emak

“Dari pengakuan Z, kasus dikembangkan hingga tiga orang lainnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat mereka empat tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:  Ini Identitas Mayat perempuan di Kebun Sawit Serdang Bedagai

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi cabul mereka lakukan terhadap korban selama enam tahun. Para tersangka melakukan pencabulan sejak korban berusia enam tahun, Para tersangka melakukan pencabulan hingga korban berusia 12 tahun.

Baca Juga:  Diduga Mencemari Situ Ciburuy 2, Sejumlah Industri Rumahan Disegel Satpol PP Bandung Barat

“Artinya dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD,” ucap Niko.