Polisi Amankan Empat Pelaku Kasus Pencabulan di Padalarang, Segini Ancaman Hukumannya

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nuralloh Adi putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi. (Foto: Dok Humas Polres Cimahi)

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi menangkap empat orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ini sempat mengegerkan warga sekitar.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nuralloh Adi putra mengatakan, pengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padalarang Bandung Barat ketika seorang pemuda berinsial Z (18 tahun) ditangkap.

Baca Juga:  Ratusan Pasangan di Bandung Barat Ngotot Menikah Dini, Kenapa?

“Dari pengakuan Z, kasus dikembangkan hingga tiga orang lainnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat mereka empat tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:  FK-DKISIP Ikut Pantau Pemilu 2024

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi cabul mereka lakukan terhadap korban selama enam tahun. Para tersangka melakukan pencabulan sejak korban berusia enam tahun, Para tersangka melakukan pencabulan hingga korban berusia 12 tahun.

Baca Juga:  Penyerapan Tenaga Kerja di Jabar Naik Signifikan, Capai 132.128 Pekerja

“Artinya dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD,” ucap Niko.