Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Toko Sepatu di Purwakarta

Miras Berkedok Toko Sepatu di Purwakarta
Petugas kepolisian dari Polsek Pasawahan saat melakukan razia miras di toko sepatu yang ada di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Pasawahan).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan, razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya penjualan miras yang berkedok toko sepatu dan sandal.

“Untuk razia kali ini kami berhasil menyita sebanyak 60 botol miras berbagai merk yang disembunyikan dibawah rak sepatu ditutup kain dan di sebuah ruangan,” ucap AKP Ali, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga:  Sikat Uang Miliaran dari Investasi dan Arisan Online, Mamah Muda Cantik Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Menurut Ali, untuk menutupi bisnis haramnya tersebut tersangka menyembunyikan minuman keras tanpa izin itu di dalam toko sepatu dan sandal dengan tujuan agar petugas keamanan tidak mencurigainya. Tapi berkat informasi dari warga, akhirnya kasus ini berhasil dibongkar.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

“Jadi untuk mengelabui petugas penjual miras ini bermodus toko sepatu dan sandal. Minuman keras sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan. Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidan Ringat (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Purwakarta tentang Minuman Beralkohol,” Sebutnya.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Berburu Minyak Goreng, Rela Antre dari Pagi

Ali mengatakan razia seperti ini akan terus dilakukan pihaknya untuk menjaga kondusivitas wilayah hukumnya sekaligus menjaga kesucian Ramadhan yang beberapa pekan lagi tiba.