Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

Dua mucikari prostitusi online di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” Tungkas AKP M Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  DPD KPNI Purwakarta Gelar Rapimda, Asep Supriatna: Mewujudkan Pemuda Kontributif