Polisi di Kota Bandung Imbau Anak-anak Tak Main HP di Tempat Umum, Ini Alasannya

Main HP
Ilustrasi main HP di tempat umum. (Foto: viceofindia.news).

Aksi itu diduga terjadi pada Kamis (12/1) sekitar pukul 13.30 WIB dan terekam dalam video CCTV yang tersebar di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang siswi SD tengah berjalan sendirian dan dihampiri oleh kedua pelaku, kemudian ponsel siswi itu dirampas dari genggamannya dan pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tahun 2022 Lebih Tinggi dari Nasional

Selanjutnya, menurut Aswin, pelaku itu hanya bisa kabur selama empat jam. Karena menurutnya kedua pelaku itu langsung diringkus tak lebih dari empat jam setelah melakukan aksinya itu.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Megamendung Bogor Ditangkap, Langsung Jadi Bulan-bulanan Warga

“Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa,” ungkap Aswin.

Akibatnya, kedua tersangka itu menurutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ponsel milik korban, menurutnya masih dalam penguasaan pelaku dan kini telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.

Baca Juga:  Sebelum Tewas Ditusuk Mantan Suami, Ternyata Ini Keinginan Terakhir Aty Rohaeni