Edwin menyampaikan dari 8 kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka di antaranya di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, Kecamatan Majalengka, dan kecamatan lainnya.
Edwin menyampaikan, barang bukti yang disita sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.
Para tersangka, lanjut Edwin, dikenakan Pasal 368 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (Red)