Polisi di Majalengka Tangkap Sembilan Tersangka Curanmor dan Traktor

Konferensi pers pengungkapan tersangka Curanmor. (Foto: Humas Polres Majalengka).

Edwin menyampaikan dari 8 kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka di antaranya di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, Kecamatan Majalengka, dan kecamatan lainnya.

Baca Juga:  Shoe Show 30 Tahun Berkarya Linda Chandra

Edwin menyampaikan, barang bukti yang disita sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.

Para tersangka, lanjut Edwin, dikenakan Pasal 368 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Garut Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil

“Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Jabar Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung dan Pergerakan Tanah