Daerah

Polisi di Purwakarta Edukasi Warga Soal Obat Sirup untuk Anak

×

Polisi di Purwakarta Edukasi Warga Soal Obat Sirup untuk Anak

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari, Polres Purwakarta saat memberikan edukasi ke masyarakat. (Foto: Dok. Polsek Bungursari).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari ikut bergerak menyosialisasikan larangan penggunaan obat sirup. Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) demi mencegah gangguan ginjal akut anak.

Selain menemui pengelola apotek, para bhabinkamtibmas dari Polsek Bungursari juga langsung memberikan edukasi ke masyarakat soal imbauan obat sirup merujuk instuksi dari Kemenkes.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Purwakarta Musnakan Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari diterjunkan untuk mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.

Baca Juga:  KPU Depok Siapkan Program dan Anggaran Pada Pilkada 2020

“Sebagaimana arahan Pak Kapolres Purwakarta, Kami juga mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetang larangan pemakaian obat sirup tersebut,” jelas Budi pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 April 2022

Ia menyebut, imbauan obat sirup tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran serta penggunaan obat yang dilarang secara resmi oleh pemerintah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan