Polisi Periksa 13 Karyawan Pabrik Mie Formalin Bandung, Bakal Ada Tersangka Baru ?

Polisi saat memperlihatkan mie formalin buatan pabrik di Maragaasih, Kabupaten Bandung. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

Melansir dari suarajabar.id, formalin merupakan bahan kimia yang tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas, terlebib untuk dijadikan bahan pengawet makanan.

Jika dikonsumsi secara terus menerus, makanan yang mengandung formalin akan memberi efek buruk bagi tubuh manusia.

Baca Juga:  Sah !!! Doni Salmanan Diancam Hingga 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, sebuah pabrik mie berformalin digrebek Satnarkoba Polresta Bandung pada Rabu (29/6/2022).

Pabrik tersebut telah beroperasi selama 4 tahun. Setiap harinya 2 ton mie diproduksi di pabrik tersebut dan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di Bandung. (Red)

Baca Juga:  Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Pengusaha Kuliner di Bandung Menjerit