Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangangi kasus dugaan penipuan investasi bodong Doni Salmanan. JPU yang diturunkan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Babi Hutan Mengamuk, Seorang Bocah Alami Luka-luka

“Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Dia menerangkan, dalam waktu dekat perkara Doni Salmanan akan disidangkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Pengusaha Kuliner di Bandung Menjerit

Adapun alasan penanganan perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Waduh! Ribuan Orang di Kabupaten Bandung Masih Terpapar NII

Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.