Nasional

Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

×

Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangangi kasus dugaan penipuan investasi bodong Doni Salmanan. JPU yang diturunkan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Hadapi Resesi, Dinas KUK Jabar Libatkan Ratusan UMKM dalam Pembuatan Masker

“Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Dia menerangkan, dalam waktu dekat perkara Doni Salmanan akan disidangkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Sebut Kolam Retensi Bisa Jadi Sumber Air Bersih di Kabupaten Bandung

Adapun alasan penanganan perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Libatkan Ratusan Personel, Polresta Bandung Mulai Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022

Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan