Polisi Ringkus 20 Pengedar Narkoba di Bandung Selama Oktober 2024

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | BANDUNGPolresta Bandung berhasil meringkus 20 orang bandar dan pengedar narkoba sepanjang bulan Oktober 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu berasal dari 20 laporan yang telah diungkap dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  DJ Joice Diamankan Polisi Karena Kasus Narkoba

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, diantaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:  Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, Humas Polri Gelar FGD di Purwakarta

Pihaknya juga turut mengamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam.

Baca Juga:  Inilah yang Dilakukan DKUPP Purwakarta Ke Pasar Terbaik Nasional di Jawa Tengah

Kusworo menjelaskan para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir.