Penyidik juga memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.
“Untuk korban, saat ini usianya sudah dewasa,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Korban berinisial SPM mengaku sempat berupaya menghindari pelaku dengan berpindah tempat tinggal hingga mengamankan kamar pribadinya.
Namun, korban menyebut berbagai upaya tersebut tidak menghentikan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.





