Melansir dari sukabumiupdate.com, adapun modus operandinya, kata Zainal, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak atap lalu menjebol Plafon. Selanjutnya, pelaku kemudian masuk kedalam dan mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket Alfamart.
“Kemudian barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Merk Honda Mobilio warna putih dengan no Polisi yang terpasang B 2612 SKW, 1 (Satu) Buah linggis, 2 (Dua) buah kunci Pas 8, berbagai macam merk rokok dan berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di Minimarket,” tuturnya.
Selanjutnya, sambung Zainal, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tandasnya. (Red)