Kata dia, tersangka ditangkap saat berada dibelakang rumah dengan barang bukti berhasil disita berupa 1 paket sabu dan alat isap serta android.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dibelakang rumah,” papar dia.
Roni menambahkan, hasil interogasi kedua tersangka mengaku sabu tersebut dipasok oleh seorang pengedar berinisial Ongak warga Dusun 4, Desa Pulau Maria. Namun saat dilakukan pengembangan pria yang dimaksud tidak ditemukan.
“Dilakukan pengembangan terhadap pemasok sabu, namun tidak berhasil ditemukan, kedua tersangka kini ditahan di RTP Polsek Simpang Empat,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News