Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Asal Asahan saat Nongkrong di Belakang Rumah

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | ASAHAN – BP alias Boy (39) dan ZA alias Zaki (22) ditangkap Polsek Simpang Empat saat nongkrong di belakang rumahnya di Dusun 3, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Bus Karyawan di Purwakarta Terguling

Kanit reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Roni membenarkan penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu berinisial Boy dan Zaki di Jalan Lintas, tepatnya di Dusun 3, Desa Pulau Maria.

Baca Juga:  Soal Video Mirip Dirinya, Gisel: Bingung, Sedih, Cuma Ya Sudah

“Dari kedua tersangka disita 1 paket sabu sebwrat 0,30 gram, 1 pipet plastik, 1 alat isap (bong) dan 1 android,” ujarnya, Minggu (1/9/2023).

Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Dusun 3, Desa Pulau Maria. Atas informasi itu personel Polsek Simpang Empat menindaklanjuti dengan turun ke TKP.

Baca Juga:  Hari ke-30, Tim DVI Polri Temukan Dua Jenazah Korban Gempa di Cianjur

“Berawal informasi dari masyarakat lalu dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” terang Roni.