Kata dia, dari hasil interogasi para pelaku, pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pengedar berinisial DM.
Lalu polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DM dari Jalan Jenderal Sudirman, Stabat. “Dari DM disita pil ekstasi sebanyak 98 butir,” imbuh dia.
Junaidi menambahkan, ketiga pelaku MAR,HS dan RA dijerat pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dilakukan assessment dengan pihak terkait.
Sedangkan DM dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“DM diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)