Polisi Tangkap Empat Tersangka Kreator Konten Iklan Judi Online di Sukabumi

Ilustrasi Tersangka judi online. (Foto: Kompas.com).

Kapolres mengatakan selain menangkap empat pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit handphone dan dua buah kartu operator telepon seluler.

Baca Juga:  Nahas! Seorang Peternak di Gunungkidul Tewas Diseruduk Sapi Limousin, Begini Kronologinya

“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Quick Real Count, PASTI Unggul Di Pilwalkot Cirebon

Dari keterangan para tersangka, kata Maruly, kegiatan membangun situs web judi online ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Bahkan, hal yang menarik bahwa dua orang dari empat tersangka itu merupakan pasangan suami istri yakni P dan N. (Red)

Baca Juga:  Duh! Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak Akibat Gempa, Ini Datanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News