Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bogor, Ngaku Masih Ada Sabu di Rumahnya

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Jawa Pos).

“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.

Polisi juga menyita barbuk lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.

Baca Juga:  Pengakuan Wanita Bersuami Dua asal Cianjur, Bercinta hingga Tiga Kali dalam Sehari

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Daftar Korban Bencana Longsor TPT Rel Kereta Api di Kota Bogor