Polisi Tangkap Tiga Pemuda yang Edarkan Sabu-sabu di Sukabumi

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | SUABUMI – Tim Buru dan Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

“Tiga pemuda tersebut berinisial EJ (26), RAS (31) dan RSH (31) yang ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki sabu-sabu seberat total 6,49 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  Ada Air Terjun Dadakan di Cikole Kota Sukabumi, Ini Faktanya

Dari informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal saat Tim Buser Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap EJ dan RAS di di gang Kantor Urusan Agama (KUA) Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2/2023) malam.

Baca Juga:  Lakukan Verfak, KPU Purwakarta Berikan Waktu 3 Hari Untuk Perbaikan Persyaratan

Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital. Tidak puas dengan penangkapan kedua tersangka, petugas pun kemudian mengembangkan kembali kasus ini.

Baca Juga:  Hari Ini Seluruh Tempat Wisata di Purwakarta Ditutup Lagi, Ini Alasannya

Akhirnya polisi pun mendapatkan informasi tambahan dengan menangkap seorang tersangka lainnya yakni RSH di Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.