Polisi Tetapkan Lima Pelajar Jadi Tersangka Penyerangan Pemuda Majalengka

Penyerangan
Ilustrasi penyerangan. (Foto: Thinkstock).

Adapun alasan polisi menahan pelaku anak di bawah umur, karena aksinya itu dinilai masuk tindakan kriminal. Sebab, ulah kebrutalannya menimbulkan korban luka berat.

“Kita pernah menyelesaikan ini secara restoratif justice karena permintaan dunia pendidikan. Namun sekarang karena timbul korban, bahkan cukup parah. Kita akan melanjutkan ke persidangan,” ujar Edwin.

Baca Juga:  Polisi Buru Geng Motor Penyerang Warga di Kota Sukabumi

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Ricuh Debat Pilkada, Pakar Komunikasi: Langkah TB Hasanudin Tangkal Anarkisme

“Tentu kita memegang teguh terkait dengan pelaku anak, dan tentunya ini dibedakan dengan pelaku yang lain. Kami ingin menimbulkan efek jera kepada para pelaku ataupun pelajar lainnya yang ingin berperilaku seperti mereka,” ucap Edwin.

Baca Juga:  Sejarah Perjalanan Kabupaten Purwakarta, Hingga Dijuluki Lumbung Padi Saat Penjajahan Belanda

Sementara, aksi pengeroyokan itu berawal dari aksi konvoi yang dilakukan oleh sekelompok pelajar dari berbagai sekolah di Majalengka. Segerombolan pelajar bermotor itu konvoi dari Desa Pagandon menuju Desa Balida.