Daerah

Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

×

Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan pria berinisial T (55) sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang santri di Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (27/5/2023).

Peristiwa seorang santri terluka akibat terserempet pengendara motor gede (Moge) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga:  Wajib Tahu, 10 Tempat Wisata di Jabar Ini Ditutup Saat Nataru 2021

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menerangkan, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023).

Tersangka T (55) ini merupakan warga asal Jakarta. Tersangka pada awalnya tidak menyadari bahwa pengendara motor yang tersenggol itu mengalami luka parah sehingga pelaku melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga:  Mobil Elf Masuk Jurang di Tegalbuleud Sukabumi, Penumpang Tak Ada, Sopir Hilang

“Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023,” katanya mengutip dari Tribunjabar.id, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Kabar Baiknya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2