Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

×

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yakni IY sebagai tersangka kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga:  60 Peserta Lulus Tes Wawancara SKPP Bawaslu Purwakarta

Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Tabrak Belakang Pick Up, Pelajar SMK asal Karawang Tewas di Purwakarta

Terungkap, IY menjadi sopir bus pariwisata baru setahun. Bahkan, ini merupakan kedua kalinya IY mengantarkan rombongan ke Panjalu.

“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” katanya.

Baca Juga:  Begini Kronologi Bus Terjun ke Jurang di Puncak Cianjur, Ternyata Gara-gara Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan