Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi

×

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (3/9/2023).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan bahwa akibat insden tersebut satu korban meninggal dan dua lainnya kritis.

Baca Juga:  Jelang Imlek Wihara Dewi Welas Asih Kota Cirebon, Lakukan Bersih-bersih Altar

“Penetapan tersangka kepada sopir truk ini setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, pengumpulan barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik kecelakaan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut terjadi,” kata Fajar di Sukabumi, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  Akhirnya Perpres Cekungan Bandung Tuntas

Menurut dia, dari hasil penyelidikan terungkap S lalai dalam mengemudikan truk bernomor polisi F 8553 SI, bahkan mengemudi kendaraannya itu dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melintas di lokasi truk oleng ke kiri.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Terus Kawal Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

Saat yang bersamaan di lokasi ada satu keluarga yang tengah berbelanja terpal di salah satu toko. Akibatnya S yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya itu masuk ke halaman parkir toko dan menabrak satu keluarga yang hendak beranjak pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2