Daerah

Polisi Ungkap Kakek Cabul di Tasikmalaya Seorang Residivis

×

Polisi Ungkap Kakek Cabul di Tasikmalaya Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Tasikmalaya. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Tasikmalaya. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).

Agung menjelaskan, di Tasikmalaya pelaku bekerja sebagai buruh serabutan dan tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  1.200 Cangkir Dinikmati di Ajang World of Coffee Italia, Produsen Kopi Jabar Diminta Tingkatkan Kualitas

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya.

“Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan mengiming-imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbaunya. (Red).

Baca Juga:  Awalnya Dikira Korban Begal di Asahan, Ternyata di Tikam Pacar
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan