Polisi Ungkap Kasus BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Begini Modusnya

Polresta Bandung
Dua pelaku kasus BBM Subsidi ilegal di Bandung. (Foto: Istimewa).

“Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter,” katanya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

Baca Juga:  Tuntaskan Gardu Induk Baru di Kawasan Industri Cirebon, PLN Dukung Penuh Pengembangan Perekonomian Daerah

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Siap-siap, Sanksi Menanti Bagi PNS Polres Sukabumi Yang Adang Ambulans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News