Atas perbuatannya, CR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Red)
Baca Juga: Tepung Tawar Calon Haji Serdang Bedagai, Drama Wijaya Pesan Ibu-Ibu Jangan Banyak Belanja