Polres Bogor Bakal Kembalikan Puluhan Kendaraan Barang Bukti Curanmor ke Pemiliknya

Barang bukti kendaraan bermotor hasil sitaan Polres Bogor. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).

Selama Ops Jaran Lodaya 2022 dari tanggal 17 -26 Februari 2022, selama 10 hari Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut petugas telah meringkus 68 pelaku.

Iman menjelaskan, salah seorang korban pencurian, Mela Karmelia, merasa bersyukur ketika motor Vario merahnya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Kelakuan Geng Motor di Bogor Bikin Ngelus Dada: Lebih Takut Ngaji daripada Sanksi Fisik

Motor tersebut dicuri dari garasi rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Mela mengakui, saat itu ia telah melakukan pencarian ke mana-mana, lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar rumahnya.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Curanmor, Seorang Pria Bertato di Nagrak Sukabumi Tumbang Dihajar Massa

“Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2022. Saya sangat senang dan banyak terima kasih kepada Polres Bogor Polda Jabar yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang,” kata Mela

Di samping itu, AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Polres Bogor Polda Jabar. “Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor Polda Jabar dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita,” pungkasnya. (Red).

Baca Juga:  Pria Asal Simalungun Akui Sudah 4 Kali Curi Motor di Pematangsiantar