“Modus dari para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T. Pada saat kendaraan sedang di parkir dan luput dari pengawasan pemilik,” terang Kapolres Cianjur.
Ia menambahkan, para pelaku beraksi dan membongkar motor dengan kunci leter T. Dan, akibat perbuatannya dicerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun di balik jeruji besi.
“Pasal dikenakan ada Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)