Polres Cianjur Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Enam Orang Ditangkap

Terlihat para pelaku berhasil ditangkap, saat Polres Cianjur menggelar pres release pencurian motor (Curanmor). (Foto: Mul/JabarNews)

“Modus dari para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T. Pada saat kendaraan sedang di parkir dan luput dari pengawasan pemilik,” terang Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Wow, Limbah Medis dari 13 Puskesmas di Cimahi Lebih dari 5 Ton

Ia menambahkan, para pelaku beraksi dan membongkar motor dengan kunci leter T. Dan, akibat perbuatannya dicerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun di balik jeruji besi.

Baca Juga:  Polres Majalengka Raih Penghargaan Satgasres Terbaik

“Pasal dikenakan ada Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)