Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Ini Deretan Kasusnya

Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Jamica Desak Pemerintah Berantas Mafia Gas Elpiji di Cianjur