Daerah

Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

×

Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya.

Baca Juga:  Buka Acara Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2023, Bupati Anne Ratna Mustika Beri Wejangan Soal Ini

Diketahui, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) asal warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR (35) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP (38) asal warga Caringin, Kabupaten Cianjur dan SA (37) warga Kecamatan Pacet. (Mul)

Baca Juga:  Jeje-Ronal Komitmen Wujudkan Kampanye Damai di Pilkada Jabar 2024
Pages ( 3 of 3 ): 12 3