Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya


Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Hal senada masih paparnya, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui proses yang ditentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.

“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan

Baca Juga:  Sempat Ada Insiden Ledakan Pipa, Begini Progress Terkini Kereta Cepat

Masih sambungnya, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Artinya oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya di sana,” tutup Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Begini Cara Polsek Pacet Cianjur Ajak Warga Perangi Covid-19

Kapolres Cianjur menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:  Enam Orang Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun Jadi Tersangka, Kapolres Cianjur: Sedang dalam Pengejaran