Hal senada masih paparnya, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui proses yang ditentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.
“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan
Masih sambungnya, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Artinya oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya di sana,” tutup Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.