Polres Cirebon, Bekuk Komplotan Spesialis Bobol Rumah Mewah, Lintas Provinsi

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar saat menunjukkan barang bukti. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

Hasil dari penyamarannya itu, para pelaku yang berupaya melarikan diri. Berhasil digagalkan oleh petugas yang menggunakan kostum driver ojek online di lampu merah cabang bayi, Kota Cirebon.

“Beruntung, dalam pelariannya, para pelaku ini dapat kami gagalkan, saat berada di lampu merah cabang bayi, “katanya.

Atas perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara, “katanya. (Arn)