Kisah Ibu di Tasikmalaya: Bilangnya Sekolah Gratis, Pas Keluar Harus Bayar Denda Puluhan Juta

Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang ibu di Kabupaten Tasikmalaya harus membayar denda hingga puluhan juta karena anaknya keluar sebelum lulus sekolah.

Yayasan tempat anaknya sekolah itu meminta denda sebesar Rp37 juta. Atas kejadian tersebut, ibu dari anak tersebut, Rizki Siti Nuraisyah meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut PAD Kota Bandung Tembus Lebih dari Rp2 Triliun

Rizki mengaku bahwa pada awalnya Dia mendapat informasi bahwa ada sekolah gratis milik salah satu yayasan di Bandung. Sehingga mendengar informasi tersebut, anaknya pun langsung masuk ke sekolah tersebut.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Herman Suherman Ajak Mahasiswa di Cianjur Bijak Sikapi Medsos

Setelah dua tahun sekolah di yayasan yang berada di Bandung tersebut, anaknya merasa tidak betah mondok dan sempat kabur sampai tiga kali.

Baca Juga:  Tamansari Kencana, Apartemen Landscape Berfasilitas Premium

“Bilangnya sih gratis. Cuma jika keluar sekolah sebelum tamat belajar, maka akan ada denda. Cuma tidak bilang berapa besaran denda tersebut,” kata Rizki dikutip JabarNews.com dari HR Online, Jumat (4/11/2022).