Daerah

Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi

×

Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Polres Garut
Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut mengungkap kasus penimbunan pupuk subsidi sebanyak 25 ton di Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pupuk itu nantinya diperjualbelikan tanpa izin sehingga menyebabkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara.

Baca Juga:  Kendala Kabupaten Garut Soal Minyak Goreng, Tidak Ada Penyuplai

“Pupuk itu diamankan di gudang, tersangka sampai saat ini baru satu, nanti masih kita kembangkan apabila ada pelaku atau tersangka lain,” kata Fajar saat jumpa pers pengungkapan kasus penimbunan pupuk di Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:  Aksi K3L Undang Relawan Penanggulangan Bencana di Empat Wilayah Ini

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin itu merupakan hasil penyelidikan kepolisian yang akhirnya berhasil menyita pupuk subsidi di gudang daerah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga:  Dua Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir di Tenjo Bogor

Polres Garut, lanjut Fajar, sementara baru menetapkan satu tersangka yakni inisial A (49) warga Kecamatan garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan pupuk bersubidi jenis urea dan NPK Phonska yang sudah berjalan hampir enam bulan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23