Daerah

Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Sepeda Motor, Enam Orang Ditangkap

×

Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Sepeda Motor, Enam Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, (istimewa)
Ilustrasi, (istimewa)

Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Siapkan Kompensasi Rp200 Ribu per Hari untuk Sopir Angkot Saat Arus Mudik

“Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya,” kata Lukman.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  BPBD Jabar Kirim Tim untuk Tangani Banjir Karawang dan Longsor Purwakarta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan