Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Sepeda Motor, Enam Orang Ditangkap

Ilustrasi, (istimewa)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membongkar jaringan penadah sepeda motor curian dengan mengamankan enam tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.

“Ada enam orang yang kita tangkap, mereka merupakan jaringan penadah sepeda motor curian,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga:  Tunggul Nahkodai Lapas Kelas II B Tasikmalaya

Lukman mengatakan keenam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018.

Menurutnya, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Mereka merupakan warga dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.

Baca Juga:  HPN 2023, Kapolres Purwakarta Sebut Pers Mitra Strategis Polisi

Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing, seperti KDR (47) warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sepeda motor agar sesuai dengan STNK yang telah disediakan. “Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian,” tuturnya.

Baca Juga:  PDAM Purwakarta Buka Seleksi Calon Direktur Administrasi dan Keuangan, Cek Syarat dan Waktu Daftarnya Disini