“Segala bentuk perbuatan curang dan pengerusakan akan diusut polisi dari jajaran Polres Purwakarta dan dikenakan ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Edwar.
Terpisah, Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, proses penyortiran dimulai dari surat suara pemilihan anggota legislatif DPR RI. “Proses penyortirannya kami targetkan maksimal 10 hari ke depan,” kata pria yang akrab disapa Binos itu.
Binos menjelaskan, pelaksanaan sortir surat suara ini akan dilakukan secara estafet. Setelah DPR RI, penyortiran ini akan dilakukan selanjutnya untuk surat suara DPRD provinsi, kabupaten dan surat suara untuk kebutuhan pilpres.
“Taget kita, sampai 20 Januari nanti seluruh surat suara ini telah tersortir. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai dengan rencana,” ujar Binos menambahkan.
Dalam kegiatan penyortiran ini, kata Binos, pihaknya pun melibatkan seluruh unsur untuk mengawasi. Termasuk, dari unsur kepolisian dan TNI.