Polres Purwakarta Awasi Proses Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024

Polres Purwakarta
Personel Polres Purwakarta saat lakukan pengamanan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Segala bentuk perbuatan curang dan pengerusakan akan diusut polisi dari jajaran Polres Purwakarta dan dikenakan ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Edwar.

Terpisah, Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, proses penyortiran dimulai dari surat suara pemilihan anggota legislatif DPR RI. “Proses penyortirannya kami targetkan maksimal 10 hari ke depan,” kata pria yang akrab disapa Binos itu.

Baca Juga:  BKKBN Sebut Kasus Stunting Jabar Turun, Segini Angkanya

Binos menjelaskan, pelaksanaan sortir surat suara ini akan dilakukan secara estafet. Setelah DPR RI, penyortiran ini akan dilakukan selanjutnya untuk surat suara DPRD provinsi, kabupaten dan surat suara untuk kebutuhan pilpres.

Baca Juga:  Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain untuk Paskibraka Kabupaten Purwakarta

“Taget kita, sampai 20 Januari nanti seluruh surat suara ini telah tersortir. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai dengan rencana,” ujar Binos menambahkan.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Suasana Alam di Tempat Wisata Rumah Pohon Jatiasih Bekasi

Dalam kegiatan penyortiran ini, kata Binos, pihaknya pun melibatkan seluruh unsur untuk mengawasi. Termasuk, dari unsur kepolisian dan TNI.